Oknum Satlantas Polrestabes Medan Diduga Terlibat Praktek Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penilangan

    Oknum Satlantas Polrestabes Medan Diduga Terlibat Praktek Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penilangan
    Oknum Satlantas Polrestabes Medan, B Naibaho saat memberikan klarifikasi di depan Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jum'at (22/11/2024).

    MEDAN - Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan. Dalam video tersebut, seorang pengendara motor dihentikan oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm dan memiliki pajak kendaraan yang telah mati.

    Namun, dalam proses penilangan, oknum petugas terlibat dalam negosiasi dengan pengendara untuk mengurangi denda yang harus dibayar. Pengendara dalam video tersebut mengaku bahwa petugas yang bersangkutan menawarkan penyelesaian denda secara tidak resmi dengan cara menyelipkan uang di antara surat tilang. Uang denda sebesar Rp250.000 diminta untuk diserahkan secara langsung kepada petugas, bukan melalui prosedur resmi pembayaran tilang melalui bank.

    "Bripda B Naibaho, saya mau ditilangnya, setelah negosiasi saya disuruhnya bayar 250 ribu, uang itu disuruh diletakan di sela-sela buku tilang, " ungkap pengendara yang menjadi korban dalam video yang viral, Kamis (21/11/2024).

    Meskipun kejadian ini menuai kecaman publik, oknum petugas yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, Bripda B. Naibaho, membantah adanya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam klarifikasinya, ia menjelaskan bahwa ia menghentikan pengendara karena pelanggaran lalu lintas, yaitu penumpang yang tidak mengenakan helm dan kendaraan yang memiliki STNK mati.

    "Setelah saya kasih tahu berapa jumlah denda maksimalnya, pelanggar meminta keringanan, dan saya memberikan potongan denda dari Rp750.000 menjadi Rp250.000, " jelas Naibaho, Jumat (22/11/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa uang denda tersebut akhirnya disetorkan melalui sistem pembayaran resmi menggunakan BRIVA dan diserahkan ke bagian Baur Tilang di Satlantas Polrestabes Medan.

    Meski begitu, pengakuan tersebut tetap memicu pertanyaan terkait transparansi dan prosedur yang tepat dalam penanganan denda tilang. Praktik semacam ini, jika terbukti, bisa merusak citra aparat penegak hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    Pihak Polrestabes Medan, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah lebih lanjut yang akan diambil terkait insiden tersebut. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Ketua KPU Sumut: Mari Gunakan Hak Suara...

    Artikel Berikutnya

    Kapolrestabes Medan Akan Cek dan Tindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    KPU Sumut: Tidak Ada Pemberitaan Miring Pilkada 2024
    Silaturahmi Pj Gubernur Sumut dan Insan Pers, Dialog Pilkada Damai Diharapkan Wujudkan Pemilu Berkualitas
    Kapolrestabes Medan Akan Cek dan Tindak Oknum Satlantas Negosiasi Dengan Pengendara
    Oknum Satlantas Polrestabes Medan Diduga Terlibat Praktek Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penilangan
    Ketua KPU Sumut: Mari Gunakan Hak Suara Kita di TPS pada 27 November 2024

    Ikuti Kami